Skip to content

Tersangkut Kasus Penggelapan Mobil, Oknum Kades Nonaktif Sukaraja BS diamankan Polisi

BENGKULU SELATAN || NUSANTARAMAILS.COM – IB alias IS (39) Kades Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) diamankan Satreskrim Polres BS, Sabtu (19/10/2025).

IB alias IS diamankan karena diduga ikut terlibat dalam kasus penggelapan satu unit mobil milik Heru Gusdiansyah (35), warga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Manna.

Sebelumnya, Satreskrim Polres BS telah mengamankan tiga orang pelaku dugaan penggelapan mobil tersebut pada Jumat (18/10/2025).

Ketiga orang yang lebih dulu diamankan yakni, AG (33), warga Desa Muara Payang, Kecamatan Seginim, diamankan pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Kemudian, HE alias LI (40), warga Jalan Manggis, Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, diamankan pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Dan HA (40), warga Desa Padang Manis, Kecamatan Manna, diamankan pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Pelapor diketahui bernama Heru Gusdiansyah (35), warga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Manna.

Baca Juga : 

Potensi Ekonomi Sektor Kelautan Kabupaten Kaur Luar Biasa

Dalam laporannya, Heru menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat (22/08/2025) sekitar pukul 15.30 Wib, ketika salah satu pelaku datang bertamu ke rumahnya.

Menjelang malam, sekitar pukul 22.00 Wib, pelaku meminta izin meminjam mobil milik korban dengan alasan hujan deras dan berjanji akan mengembalikannya keesokan pagi.

Namun, hingga keesokan harinya, mobil tersebut tidak juga dikembalikan.

Saat dihubungi, pelaku beralasan masih memanen sawit dan berjanji mengembalikannya pada pukul 15.00 WIB.

Setelah waktu yang dijanjikan berlalu, pelaku tak lagi bisa dihubungi dan nomornya sudah tidak aktif.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Bengkulu Selatan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp90 juta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Keempat orang ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres BS. Dari hasil penyidikan awal, mereka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, serta turut serta atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya, tim berhasil mengamankan empat orang. Satu diantaranya yakni oknum Kades nonaktif di Kecamatan Kedurang Ilir dalam kasus penggelapan satu unit mobil. Mereka ditangkap berdasarkan laporan korban,” ujar Kanit Pidum, Senin (20/10/2025).(**)

One comment

Tinggalkan Balasan