Skip to content

Tersangka Persetubuhan Anak Kandung ditahan, Penyidikan Berlanjut

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – SA (49) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

SA adalah ayah kandung dari korban. Perbuatannya dilakukan secara berulang-ulang sejak Juli 2024 hingga Maret 2026.

Diduga perbuatan tersangka sudah lebih dari 30 kali dalam rentan waktu tersebut.

Kini, SA mendekam dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kaur guna menjalani proses hukum.

Atas dugaan tersebut, tersangka terancaman hukuman berat. Ia dikenakan pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kumudian, juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kaur. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Kaur menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius.

Perlindungan terhadap korban, kerahasiaan identitas, serta pemenuhan hak-hak korban menjadi prioritas dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Polres Kaur mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan terhadap anak.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan