Tersandung Narkoba dan Indisipliner, Satu Anggota Polres Kaur PTDH

Gambar ilustrasi PTDH Polri.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Polres Kaur Polda Bengkulu, Senin (30/9/2024) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu anggotanya, Briptu M Sutrisno Johan.

PTDH terpaksa dilakukan Polri karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat yakni penyalahgunaan narkoba dan indisipliner meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa keterangan.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S. IK, MH dilapangan Han Prabu Polres Kaur.

Baca Juga : 

“PTDH terhadap yang bersangkutan karena meninggalkan tugas secara berturut-turut lebih dari 3 hari. Sebelumnya, sudah melalui sidang kode etik,” ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres, anggotanya itu diputus pemecatan melalui proses panjang dan sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Dimana anggota tersebut telah melanggar pasal 7 ayat (1) huruf B atau pasal 11 huruf C peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

“PTDH ini menjadi pembelajaran bagi semua anggota kepolisian khususnya di Polres Kaur guna meningkatkan disiplin dalam menjalankan tugas negara. Ambil hikmah dan pembelajaran yang baik dari peristiwa ini,” ungkap Kapolres.(yti)

Follow Nusantara Mails di Google News