BANGKA TENGAH || NUSANTARAMAILS.COM – Komitmen Polri memberi sanksi tegas terhadap anggotanya yang melanggar kode etik dan disiplin tidak main-main. Satu anggota Polres Bangka Tengah Polda Bangka Belitung, Briptu MF dipecat tidak hormat dari Korps Bhayangkara.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Briptu MF dipimpin langsung Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, Kamis (7/9/2023).
Melansir laman, intrik.id, pemberhentian personel Bag. Sium Polres Bangka Tengah itu merujuk pada keputusan Kapolda Babel nomor Kep/389/VIII/2023 karena perkara Narkoba.
Pada sambutannya, AKBP Dwi Budi Murtiono menyayangkan adanya anggota polisi yang masih melakukan pelanggaran kode etik.
“Hal seperti ini merupakan hal yang berharga dan jadikan cambuk untuk kita lebih baik lagi. Momen seperti ini menjadi intropeksi diri kita, mari merenung dan meresapi kesalahan apa yang kita telah perbuat. Apa yang ditanam, itu yang kita tuai,” tegasnya.
Baca Juga :
Marahi Siswi Magang Dipusat Perbelanjaan, Ibu Bhayangkari Ini Banjir Komentar Warganet
Ia juga mengajak seluruh personil Polres Bangka Tengah agar mebenahi diri untuk terus mengikuti aturan yang benar sesuai kode etik kepolisian.
“Saya ingatkan juga kita semua untuk membenahi perilaku kita agar sesuai aturan yang ada sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi dan jangan sampai terjadi lagi,” ucap Kapolres.
AKBP Dwi menjelaskan, jika keputusan PTDH ini sudah di ajukan ke Polda karena pada sidang kode etik Polres Bangka Tengah hanya mengajukan dan diketahui juga oleh Briptu Meddi.
“Kalo tidak salah ada 13 pelanggaran yang dilakukan, sehingga kita rekomendasikan untuk di PTDH dan untuk PTDHnya sendiri kita sudah dilakukan,” tutup AKBP Dwi.
Kesalahan Briptu MF sudah tidak dapat ditolerir lagi. Sudah 13 kali melakukan pelanggaran namun yang bersangkutan tidak berubah.(yti/intrik.id

Leave a comment