JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Institusi kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng oleh ulah oknum anggotanya sendiri. Teranyar, dikabarkan Divisi Propam Mabes Polri menangkap Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyaharma Lukman Sumaatmaja.
Ia ditangkap Divisi Propam Mabes Polri karena diduga terlibat narkoba serta perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur. Penangkapan perwira berpangkat melati dua dipundak ini menghebohkan masyarakat.
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan Kapolres Ngada, AKBP Fajar diamankan Divisi Propam Mabes Polri.
Baca Juga :
Sentra Kuiiner Akan Dikembalikan Ke Fungsinya, MPP Pindah Ke Eks Rumdin
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan penyidik Divisi Propam Polri,” kata Irjen Daniel kepada awak media, Senin (3/3/2025).
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra dalam keterangannya mengatakan, AKBP Fajar ditangkap pada Kamis (20/2/2025). Penangkapan perwiran menengah (pamen) Polri itu dilakukan Paminal Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri.
Sejak penangkapan hingga saat ini, AKBP Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” ujar Kombes Henry.
Pimpinan Polri akan menindak tegas AKBP Fajar jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Dikatakan Kombes Henry, jika seorang Pamen yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih Divisi Propam Polri. Langkah ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Kepada seluruh anggota Polri, Kombes Henry mengingatkan agar senantias menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugas. Sebab, pimpinan Polri akan menindak tegas anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran dan tindak pidana.
Penangkapan Kapolres Ngada ini menambah daftar panjang pelanggaran kode etik kepolisian yang terjadi sepanjang tahun. Ditengah Polri gencar meningkatkan kepercayaan publik, masih ada saja oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.(yti)

Leave a comment