LAMPUNG TIMUR || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lampung Timur (Lamtim) menetapkan Kades Bumi Mulyo Kecamatan Sekampung Udik, He sebagai tersangka.
Ia menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2023. Hasil audit Inspektorat menemukan kerugian negara mencapai Rp Rp 292.638.500.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati mengatakan bahwa hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi He.
Hingga batas waktu yang telah di tentukan, Kades Bumi Mulyo tersebut tak bisa mempertanggung jawabkan perbuatanya itu.
“Dari hasil laporan dan audit dari Inspektorat Lampung Timur, total kerugian sebesar Rp 292.638.500, anggaran DD tahun 2023 lalu,” jelas AKBP Heti Patmawati dalam konferensi pers, Jumat (5/12/2025).
He dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 JO Pasal 10 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit 200 juta rupiah,” terang AKBP Heti Patmawati.
Kades Bumi Mulyo ini menjalani pemeriksaan intensif penyidik Unit Tipidkor guna menyelesaikan berkas perkaranya.(yti)

Leave a comment