Skip to content

Terbukti Money Politik, MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara, PSU Dalam 90 Hari Ke Depan

Gedung MK
Gedung MK

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Melansir laman tribunbengkulu.com, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Barito Utara, Rabu (14/5/2025) sore ini.

MK memutuskan mendiskualifikasi seluruh Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah Kabupaten Barito Utara dan memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam kurun waktu 90 hari.

Keputusan ini diambil setelah terbukti terjadi praktik politik uang secara masif dalam proses pemilihan.

Adapun Paslon yang di diskualifikasi oleh MK yakni

Paslon nomor urut 1: H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo)

Paslon nomor urut 2: Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (14/5/2025).

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” ujarnya dikutip tribunbengkulu.com.

Atas putusan ini, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar ulang Pilkada Barito Utara dalam kurun waktu maksimal 90 hari, dengan pasangan calon yang berbeda dari yang sebelumnya.

Baca Juga : 

ITB Apresiasi Presiden-Kapolri-DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan bahwa Mahkamah menemukan bukti kuat adanya pembelian suara oleh kedua pasangan calon.

Untuk paslon nomor urut 2, diketahui terdapat praktik suap kepada pemilih dengan nilai hingga Rp16 juta per orang.

Seorang saksi bernama Santi Parida Dewi bahkan mengaku menerima total Rp64 juta untuk satu keluarga.

Sementara itu, paslon nomor urut 1 juga terbukti melakukan hal serupa. Sejumlah pemilih mengaku mendapatkan uang sebesar Rp6,5 juta per orang, disertai janji akan diberangkatkan umrah jika pasangan tersebut memenangkan Pilkada.

Saksi Edy Rakhman menyatakan telah menerima Rp19,5 juta untuk satu keluarga.

Praktik politik uang tersebut terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Mahkamah menilai bahwa praktik kecurangan ini berdampak langsung terhadap hasil suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang sebelumnya telah dilakukan.

Oleh karena itu, diskualifikasi seluruh pasangan calon menjadi langkah konstitusional yang diambil untuk menjaga integritas demokrasi di daerah tersebut.

Putusan MK ini akan segera ditindaklanjuti KPU Barito Utara dengan membuka pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati serta pelaksanaan tahapan hingga pemungutan suara ulang.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan