JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Polri berupaya menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum dan pelindung masyarakat.
Dalam menjalankan misinya, Polri kerap kali mendapat rintangan dari oknum Corps Bhayanhkara sendiri yang bertindak diluar ketentuan serta kode etik prilaku Polri.
Bagi masyarakat yang menemukan oknum polisi yang melanggar kode etik dan prilaku menyimpang agar tidak takut melapor ke divisi Propam Mabes Polri atau Bid Propam Polda masing-masing.
Baca Juga :
Kelola Judi Online Higgs Domino dan Royal Dream, Empat Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi nakal akan diproses sesuai ketentuan berlaku. Hukuman atau sanksi polisi nakal sesuai dengan kesalahannya. Sanksi terberat adalah pemecatan dari kesatuan.
Pelanggaran sedang bisa dikenakan sanksi penundaan kenaikkan pangkat atau penurunan pangkat satu tingkat. Oleh karenanya, Mabes Polri mengingatkan anggotanya untuk bekerja sesuai dengan Prosedur Tetap (Protap).
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Syahardiantono menyampaikan dengan tegas akan memberi sanksi tegas kepada personel Polri yang melakukan pelanggaran etik.
Sanksi yang diberikan tentunya berdasarkan fakta dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
“Sanksi akan diberikan kepada personel Polri yang nakal. Banyak jenis pelanggaran etik maupun tindak pidana lainnya,” tegas Kadiv Propam kepada awak media.(yti)

One comment