“Sebelumnya kita ingin langsung memproses kasus tersebut pada Sabtu, namun karena hari libur, akhirnya Senin (24/7) yang bersangkutan kita panggil dan langsung di BAP,”
“Hari Selasa (25/7) kita juga memanggil beberapa orang untuk di minta keterangan atau saksi. Dan setelah dirasa keterangan atau bukti-bukti cukup kuat, apa lagi yang bersangkutan mengakui hal itu, kita langsung PTDH-kan RPY. Dengan demikian apapun tindak tanduk RPY, tidak ada lagi urusannya lagi dengan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya atau Pol PP khususnya,” tegas Syafrudin. (msn)

Leave a comment