KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Kapolres Kaur, AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.IK., M.AP., mengeluarkan imbauan larangan penggunaan liquid vape di lingkungan Mapolres Kaur.
Kebijakan tersebut menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait larangan penggunaan liquid vape.
Melalui imbauan ini, Kapolres Kaur menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri.
Selain itu, larangan juga mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri di lingkungan Mapolres Kaur.
Bahkan, masyarakat yang berkunjung ke Mapolres Kaur juga wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Dengan demikian, aturan ini mencakup seluruh pihak yang beraktivitas di lingkungan Mapolres Kaur.
Kapolres Kaur menekankan pentingnya kepatuhan terhadap instruksi tersebut.
Selanjutnya, seluruh personel diharapkan ikut menjaga ketertiban dan mematuhi kebijakan pimpinan.
Melalui imbauan ini, Mapolres Kaur berupaya menciptakan lingkungan kerja yang tertib serta mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk tindak lanjut jajaran Polres Kaur terhadap instruksi Kapolri.(yti)

Leave a comment