Skip to content

Team Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur Amankan Pelajar Pembobol Rumah Kosong

Terduga pelaku pencurian diamankan polisi.
Terduga pelaku pencurian diamankan polisi.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Team Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil membekuk seorang pelajar terduga pelaku pencurian berinisial AS (18) warga Desa Pasar Saoh Kecamatan Kaur Selatan.

 

Terduga pelaku diamankan pada Rabu (26/4/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB. Ia ditangkap team Patak Robot di Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan.

 

AS dilaporkan korban pencurian, Okta Pratama (31) ASN Pemda Kaur warga Desa Sinar Pagi. AS dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 363 KUHP.

AS melancarkan aksinya pada tanggal 29 Maret 2023 pukul 12.00 WIB. Istri korban yang baru pulang ke rumah kaget melihat isi rumah berantakan.

Jendela rumah korban sudah terbuka dan kunci pengait jendela rusak akibat dicongkel. Terlihat pula ada bekas bacokan parang pada bagian jendela.

Terduga pelaku pencurian diamankan polisi.

Setelah diperiksa istri korban, uang tunai senilai Rp 15 juta raib yang berada didalam dua buah celengan. Tabungan tersebut ditemukan sudah dibelah dan uangnya raib.

 

Memastikan Keamanan, Pegawai Toko Online Diminta Buka Pakaian

Gentlement, Kades Digerebek Warga Dirumah Janda Mengundurkan Diri Dari Jabatan

Contoh Isi Teks Sambutan, Twibbon, Logo, Tema dan Susunan Upacara Hari Pendidikan Nasional 2023

Melihat hal tersebut, kemudian istri korban menghubung suaminya agar segera pulang. Setelah itu, korban melaporkan aksi pencurian tersebut ke polisi.

 

Sementara itu, kepada polisi AS mengakui telah masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Kemudian, masuk ke dalam mencari barang berharga dan menemukan dua buah celengan.

 

Terduga pelaku diperiksa penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian.

“Ya, terduga pencurian rumah dalam keadaan kosong tak berpenghuni diamankan team Patak Robot Sat Reskrim, saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar pasal 363 KUHP,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, S. IK, M. IK, M. Si melalui Kasie Humas, AKP Jhoni Silaen dalam keteranban persnya. (yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan