NUSANTARAMAILS.COM – Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap enam debt collector yang melakukan penarikan paksa mobil pajero sport.
Keenam debt collector ini diduga terlibat dalam perampasan disertai ancaman rerhadap seorang pengendara mobil di Bandar Lampung.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian terpaksa melepaskan tembakan peringatan karena para pelaku melakukan perlawanan.
Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial CR (47), warga Kota Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 17.45 WIB, di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Saat itu, korban memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam tahun 2022 di halaman sebuah butik di Jalan Kartini.
Tak lama kemudian, enam orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi korban.
Menurut Indra, para pelaku memaksa korban untuk menyerahkan kendaraan dengan alasan penarikan unit.
“Korban menolak, sehingga para pelaku mengancam dan memaksa korban untuk membawa mobil tersebut menuju kantor CIMB Niaga Auto Finance agar kendaraan diserahkan,” jelasnya pada Minggu, 28 Juni 2026.
Korban kemudian menghubungi Polda Lampung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, yang dipimpin oleh Kompol Jonnifer Yolandra, segera bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan enam pelaku di kantor perusahaan pembiayaan beserta barang bukti.
Namun, saat akan diamankan, para pelaku melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan.
“Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan, sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan,” tambah Indra.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova yang digunakan oleh para pelaku, enam kartu identitas, serta dua lembar STNK.
Keenam pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dikenakan pasal tentang tindak pidana pemerasan, pengancaman, atau perampasan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun para tersangka, serta mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus ini,” tutup Indra. (**)

Leave a comment