BENGKULU UTARA || NUSANTARAMAILS.COM – Oknum Kades berinisial R yang digrebek warga di rumah perempuan berstatus janda dikenakan sanksi adat.
Dari sidang ada di Balai Desa Sidourip Kecamatan Kota Argamakmur, Kamis (1/10/2026) pengakuannya sudah nikah siri tak disertai bukti.
Dalam sidang adat juga terungkap sosok perempuan yang digrebek bersama oknum Kades.
Perempuan ini diketahui berinisial Na yang berstatus janda dan menjabat sebagai Kaur TU di Pemdes Sidourip.
Keberadaan RA di rumah NA yang berada di Dusun I Desa Sido Urip sekitar pukul 24.00 WIB diketahui warga.
Warga bersama Kepala Dusun kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan keberadaan RA.
RA disebut sempat berusaha meninggalkan lokasi hingga akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan warga.
Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam musyawarah pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Musyawarah dihadiri pemerintah desa, tokoh adat, masyarakat, RA, NA serta Bhabinkamtibmas.
Dalam musyawarah, mengacu pada Peraturan Desa (Perdes) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Keamanan dan Ketertiban, Pasal 20 terkait etika dan asusila.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak yang dinilai melanggar dapat dikenakan sanksi adat.
Sanksi berupa denda 10 gram emas serta kewajiban menggelar selamatan bersih desa dengan memotong seekor kambing jantan berusia dua tahun.
Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara. RA dan NA disebut menyatakan bersedia menjalankan sanksi adat yang telah disepakati.
Selain itu, NA juga disebut menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kaur TU Desa Sido Urip.
Kepala Desa Sido Urip, Sukarnoto, membenarkan adanya musyawarah tersebut.
“Ya benar. Berdasarkan hasil musyawarah tadi yang tertuang dalam berita acara, telah disepakati mereka siap memenuhi hal tersebut,” ujar Kades.
“Untuk waktunya seminggu hingga satu bulan, dimulai hari ini. Kemudian, NA sebagai perangkat desa siap mengundurkan diri dalam waktu dekat. Kita tunggu saja,” sambung Sukarnoto.
Dalam musyawarah tersebut, RA juga disebut mengaku telah menikah secara siri dengan NA. Namun, pengakuan tersebut belum disertai bukti tertulis yang ditunjukkan kepada pemerintah desa.
“Sampai saat ini, kalau buktinya itu tidak ada. Karena kita belum ada melihat bukti secara tertulisnya. Walaupun nantinya ada bukti, itu tidak merubah sanksi adat yang telah ditetapkan,” tegas Sukarnoto.
Sukarnoto menambahkan, pelaksanaan sanksi adat dan tindak lanjut pengunduran diri NA masih menunggu proses sesuai kesepakatan hasil musyawarah.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang kepala desa dari wilayah Kecamatan Putri Hijau dan seorang perangkat Desa Sido Urip, Kecamatan Arma Jaya.(**)

Leave a comment