NUSANTARAMAILS.COM – Pengumuman delapan besar calon direksi Bank Bengkulu masih tuai kontroversi. Pasalnya, satu peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Kartika Elizabeth Siahaan layangkan protes.
Gonjang ganjing penetapan delapan besar calon direksi Bank Bengkulu bahkan menjadi transing topic di kalangan masyarakat.
Kartika Elizabeth Siahaan dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat sebagai pejabat eksekutif sesuao ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2023.
Menurut Drs Riduan, S. IP, M. Si Komisaris Independen Bank Bengkulu, menjelaskan bahwa jabatan Kartika Elizabeth sebagai Kepala Cabang Pembantu (KCP) tidak termasuk kategori pejabat eksekutif.
Dalam ketentuan OJK, pejabat eksekutif adalah posisi yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau memiliki pengaruh signifikan terhadap kebijakan operasional bank, sedangkan Kartika Elizabeth menjabat sebagai KCP di Manna Bengkulu Selatan.
Sementara itu, Rio Ari Wibowo suami Kartika Elizabeth Siahaan, dirinya menjelaskan dalam hal sejauh ini dirinya menduga kalau Drs Riduan, S.IP, M. Si tidak memahami arti dari Senior Assistant Vice President (SAVP) dalam perbankan.
“Kalau tidak memahami arti SAVP buka di google dan belajar lagi dengan AI,hal yang wajar kalau dirinya tidak memahami arti SAVP karena beliau itu memang bukan basicnya dari perbankan,melainkan basicnya ASN,” tegas Rio.
Sambung Rio,yang kita sesalkan tahapan di beri judul tahapan Verifikasi Dokumen Calon Direksi,Tetapi pihak Bank Bengkulu tidak melakukan Verifikasi keabsahan dokumen calon Direksi keseluruhan.
“Apakah berkas seseorang calon direksi sudah di cek semua keabsahannya sebelum mengeluarkan sebuah keputusan menyatakan orang itu layak atau tidak dan apakah sudah di klarifikasi di tempat kerjanya kalau dirinya itu pejabat eksekutif atau bukan, makanya kalau seorang Komisaris Bank basicnya bukan dari perbankan memang susah untuk memahami soal perbankan,” papar Rio Ari Wibowo.(**)

Leave a comment