Skip to content

Syarat Pengajuan Pencairan DD Tahap Demi Tahap

Gambar ilustrasi hanya pemanis belaka. (foto: Dok/Net)

KAUR ││NUSANTARAMAILS.COM – Bagi sebagian masyarakat desa mungkin masih belum mengetahui mekanisme pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap demi tahap. Dalam pengajuan pencairan DD disetiap tahapnya tentu ada aturan atau syarat yang mestinya dipenuhi oleh Pemerintah Desa (Pemdes).

 

Lalu, apa saja syarat pengajuan pencairan DD pertahapannya. Dimulai dari pengajuan pencairan tahap pertama sebesar 40 persen dari pagu anggaran yang diterima desa. Di tahap ini, syarat pengajuan pencairannya adalah kelengkapan administrasi laporan akhir tahun, RAPBDes yang telah disahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rincian RAB, berita acara Musdes dan lain sebagainya.

 

Kemudian, pengajuan pencairan tahap kedua sebesar 40 persen dari pagu anggaran desa. Ada syarat yang juga harus disiapkan oleh Pemdes. Diantaranya, laporan realisasi anggaran tahap pertama minimal 75 persen sudah terlaksana. Rincian RAB pekerjaan atau program yang akan dilaksanakan pada tahap kedua.

 

Pada pengajuan pencairan tahap ketiga sebesar 20 persen dari pagu anggaran desa diantaranya kelengkapan administrasi persyaratan yang harus disiapkan adalah laporan realisasi anggaran tahap satu dan dua,  rincian RAB tahap ketiga, berita acara revisi anggaran jika ada.

 

Yang tak kalah pentingnya adalah surat rekomendasi pengajuan pencairan dimulai dari kecamatan yang dilampiri ceklist hasil pemeriksaan kelengkkapan administrasi dari camat.

 

Kemudian, rekomendasi tersebut beserta kelengkapan persyaratan lain diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk diteliti ulang. Setelah semua dinyatakan lengkap dan benar maka akan diterbitkan surat rekomendasi dinas ke Badan Keuangan Daerah (BKD).

 

BKD kembali memeriksa kelengkapan syarat, setelah selesai maka akan diterbitkan SP2D yang akan diserahkan ke bank tujuan pencairan. Khusus di Kabupaten Kaur, SP2D ditujukan ke Bank Bengkulu untuk dicairkan anggarannya.

 

Lalu bagaimana dengan munculnya indikasi masih terdapat desa yang berhasil mendapat rekomendasi pencairan dan SP2D namun persyaratannya belum lengkap. Bahkan, pekerjaan tahapan sebelumnya belum dikerjakan.

 

Untuk mengetahui lebih jelas adanya indikasi tersebut, team liputan nusantaramails.com akan melakukan investigasi langsung ke desa hingga instansi terkait.(yti)

One comment

Tinggalkan Balasan