Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi beberapa warga masyarakat menjadi korban penipuan bermodus minta like dan subscribe tersebut.
“Di Depok ada beberapa laporan polisi yang kita terima dengan modus yang sama. Kita pelajari dulu apa yang menjadi cara bertindaknya mereka,” kata Yogen, Kamis (11/5).
Yogen menerangkan, para korban awalnya dimasukan dalam grup WhatsApp. Setelah berkembang, korban dipindahkan ke grup Telegram.
“Akhirnya beberapa korban tertarik untuk ikut. Saat itu, ada tawaran mengerjakan suatu tugas yang dibuat terlapor. Tapi, setelah dapat puluhan juta melarikan diri, terlapor ini melarikan diri,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Elni Fitri menambahkan, pelaku menjaring korban melalui pesan Whatsapp. Pelaku menawarkan kerja paro waktu, tugasnya hanya nge-like dan men-subscribe video di Youtube sesuai dengan link yang diberikan terlapor.
“Jika sudah menyelesaikan tiga tugas akan diberikan komisi sebesar Rp 15 ribu,” kata Elni.
Awalanya, korban benar mendapat pencairan dana. Setelah itu, korban dipindahkan ke grup Telegram untuk tugas selanjutnya. Total ada lima kali tugas dan mendapat komisi sesuai dengan perjanjian.
Setelah itu, korban lalu diwajibkan melakukan deposit senilai Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, Rp 500 ribu untuk menyelesaikan tugas ke-6. Keuntungan yang dijanjikan pelaku yakni 20 persen dari deposit.
“Korban pun setuju dan deposit sebesar Rp 500 ribu pada aplikasi yang sudah dibuat oleh terlapor. Setelah korban mengerjakan tugas yang ke 5 sampai 8 dan korban pun masih bisa mencairkan komisi yang dijanjikan,” jelasnya.
Karena percaya sudah berulang kali berhasil transaksi, korban kembali mengerjakan tugas 1 sampai 8 sesuai dengan yang diberikan terlapor. Korban pun diminta melakukan deposit uang Rp 2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut untuk mengerjakan tugas ke-9.
“Korban dimasukan kembali ke dalam grup Telegram yang hanya berisi lima orang berikut admin dan peraturan di dalam grup ini,” kata Elni.

2 comments