Skip to content

Subdit Siner Ditreskrisus Polda Bengkulu Tangkap Warga Bandung Penyebar Kontem Kesusilaan di Medsos

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Subdit Ditreskrimsus Polda Bengkulu tangkap seorang pria berinisial, EP (42) warga Bandung, Jawa Barat (Jabar). Ia ditangkap saat Subdit Siber melakukan patroli siber di Media Sosial (Medsos). EP diduga menyebarkan konten kesusilaan di akun Medsos pribadinya.

Dikatakan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Siber, AKBP Haerudin perbuatan tersangka ini secara sengaja mempertontonkan bagian organ sensitif yang diunggah melalui media sosial tersangka dengan sasaran pengguna media sosial lain khususnya kaum hawa.

“Ya, Subdit Siber mengamankan satu orang atas dugaan tindak pidana membagikan ulang konten video bermuatan kesusilaan yang dilakukan pengguna akun media sosial,” kata AKBP Haerudin, Rabu (20/8/2025) di gedung Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Konten asusila yang dilakukan tersangka ini, lanjut Haerudin dilakoni tersangka EP kurun waktu setahun terakhir, dan tak kurang dari ratusan lebih video bermuatan kesusilaan tersebut telah diunggah ke media sosial milik tersangka.

“Aksi tersangka ini telah dilakoni kurun waktu setahun terakhir,” lanjutnya.

Baca Juga : 

Usung Semangat Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, Bank BRI Upacara HUT RI

Saat ini tersangka telah ditahan dan dititipkan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan barang Bukti (DitTahti) Polda Bengkulu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 juncto ayat 1 dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan