BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM — SA (35) warga Jalan Putri Gading Cempaka RT 04/RW 02 Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu dibekuk tim Opsnal Ditresnarkoba.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 2 Kg ganja.
Dirresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui Kasubdit III, Kompol Eka Camdra, SH, MH membenarkan.
SA ditangkap pada Senin (5/10/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB
Ia disergap tim Opsnal di Jalan Rinjani 10 Kelurahan Jembatan Kecil Kota Bengkulu.
“Ya, SA ditangkap dini hari dikawasan Jalan Rinjani bersama barang bukti 2 Kg ganja,” ujar Kompol Eka Candra kepada awak media.
Dikatakan Kasubdit III, ganja tersebut dimasukkan dalam plastik hitam yang dibungkus menggunakan selotip warna kuning.
“Dari hasil pengamanan, barang yang diduga narkotika jenis ganja tersebut memiliki berat kurang lebih 2 kilogram,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan handphone merek Oppo A6 warna merah muda yang diduga menjadi sarana komunikasi.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap terduga pelaku dan barang bukti saat ini dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Eka Candra.
Polisi masih mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.(yti)

Leave a comment