BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – LN ibu rumah tangga warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Tarmizi Gumay buat laporan resmi ke Polda Bengkulu, Kamis (18/12/2025).
LN melaporkan suaminya sendiri berinisial AT Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bengkulu. AT dilaporkan atas dugaan menikah siri dan menelantarkan istri sah serta anak.
Dalam laporannya, pelapor mengaku mengetahui bahwa terlapor telah menikah siri dengan seorang perempuan berinisial AG, yang merupakan PPPK tenaga kesehatan di Kabupaten Seluma.
Pernikahan siri itu diduga terjadi pada bulan Juli 2025 lalu.
Tak hanya persoalan pernikahan siri, terlapor juga disebut telah berhenti memberikan nafkah lahir dan batin kepada pelapor dan anak-anaknya sejak bulan Agustus 2025.
Kuasa hukum pelapor, Achmad Tarmizi Gumay, menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan terlapor mulai terungkap sejak April 2025. Saat itu, pelapor mendapati adanya komunikasi antara terlapor dan AG.
“Setelah ditelusuri, AG diketahui merupakan selingkuhan terlapor. Pada bulan Juli, pelapor mendapatkan informasi bahwa terlapor telah menikah siri dengan yang bersangkutan,” ujar Tarmizi dikutip bengkulutoday.com.
Menurutnya, sejak pernikahan siri tersebut, terlapor tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai suami dan ayah dengan tidak memberikan nafkah kepada istri sah dan anak.
Merasa dirugikan dan tidak terima atas perlakuan tersebut, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain laporan pidana, pelapor juga telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ini ke Inspektorat Kabupaten Seluma.
Langkah tersebut dilakukan agar dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur pemerintah dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Pelapor berharap laporannya dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap terlapor AT maupun AG yang sama-sama berstatus PPPK.(yti)

Leave a comment