SURABAYA || NUSANTARAMAILS.COM – Pemecatan terhadap seorang oknum Satpol PP Wiyung non Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Y, dari Camat Wiyung Kota Surabaya, Budiono telah membenarkan.
Menurut dia, oknum Satpol PP non ASN tersebut sebagai bawah kendali operasi (BKO) di tugaskan dan di tempatkan di kantor Kelurahan Wiyung.
“Itu perbantuan dari pusat Satpol PP Kota Surabaya. Jadi, oknum Satpol PP berinisial Y statusnya memang non ASN,” jelas Budiono saat dimintai keterangan di Kantor Kecamatan Wiyung Surabaya, Rabu (8/5).
Dia menyebut, oknum Satpol PP non ASN berinisial Y jika di lihat kasusnya sangat berat sekali. Sampai-sampai ke ranah diberhentikan hingga pemecatan.
Baca Juga :
Ditutup Tengah Malam, Pendaftaran Calon Panwascam Diperpanjang Khusus Kuota Perempuan
Oleh karena itu, Budiono menuturkan dengan peristiwa kejadian tersebut dapat di jadikan pelajaran bagi semua tenaga ASN maupun non ASN, di lingkup Kecamatan Wiyung Surabaya jangan sampai terjadi kembali dan harus berhati-hati.
“Kita semua saat melaksanakan tugas supaya penuh kehati-hatian serta mentaati peraturan yang ada maupun tahu diri. Intinya, selalu tetap bersyukur atas pendapatan yang kita dapatkan,” pesannya.
Budiono juga berharap, semua ASN dan non ASN di Kecamatan Wiyung Surabaya jangan sampai tersandung ataupun bersentuhan dengan hukum.
“Itu jangan sampai, saya ingatkan. Utamanya, kita jaga nama baik Instansi Kecamatan Wiyung Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya,” pintanya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada seorang oknum pegawai berinisial Y.
Pemecatan itu dilakukan karena oknum Satpol PP yang ditugaskan di Kelurahan Wiyung Surabaya tersebut diduga melakukan penipuan kepada warga dengan modus investasi dan arisan.
Ditegaskan Kasatpol PP Kota Surabaya, M. Fikser bahwa, pemecatan oknum Y dilakukan karena telah merusak nama baik institusi. Bahkan, dugaan modus penipuan yang dilakukan oknum non ASN Satpol PP ini sudah berjalan sejak tahun 2017.
“Saya klarifikasi, bukan pungutan liar (pungli). Tapi itu ada semacam investasi yang dilakukan salah satu oknum dari non ASN Satpol PP berinisial Y. Ini prosesnya sudah lama, sejak sekitar tahun 2017,” ungkap Fikser.
Sejak sekitar tahun 2017 lalu, lanjutnya, modus investasi yang dilakukan oknum berinisial Y ini terus berjalan. Lambat laun program investasi yang dijalankan Y rupanya memantik banyak orang tertarik untuk ikut.
“Awalnya (korban) diberikan uang, terus kemudian lama-lama tidak. Terus dikembangkan lagi dia menjadi semacam arisan yang memang (membuat) kerugian banyak orang,” kata Fikser.
Kerugian yang dialami para korban, sebut Fikser, jika banyak warga yang kemudian mengadu ke Kantor Satpol PP Surabaya. Namun tak mengetahui pasti berapa total kerugian yang dialami seluruh korban.
“Nilai (kerugian) sampai berapa itu saya tidak tahu persis, tapi angkanya bisa sampai tembus ratusan juta,” terangnya.
Sebelumnya, dinyatakan Fikser, sudah melakukan pemanggilan kepada oknum Satpol PP berinisial Y. Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan pengaduan dari para korban yang dirugikan.
“Kami lakukan pemeriksaan BAP, dan kami sudah pecat, yang bersangkutan kami pecat di awal bulan Mei ini. Kenapa awal bulan Mei ini, karena kami juga baru tahu dapat informasinya di pertengahan April (2024), sehingga kita proses,” tandasnya. (nvz/yti)

One comment