SURABAYA || NUSANTARAMAILS.COM – Sosialisasi pendaftaran sertifikasi halal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diadakan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Kamis (19/9).
Tujuan sosialisasi sertifikasi halal tersebut untuk memfasilitasi serta menjamin kualitas olahan produk UMKM binaan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Sosialisasi pendaftaran sertifikasi halal jalur reguler kali ini, pihaknya turut menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertempat dilantai 2 Gedung Siola, kemarin (18/9) diikuti sebanyak 30 pelaku UMKM.
“Kami undang pelaku UMKM yang produknya harus memerlukan sertifikasi halal secara reguler. Karena itu dibutuhkan persyaratan yang agak rigid, maka perlunya kami sosialisasikan agar mereka bisa mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Sekertaris Dinkopumdag Kota Surabaya, M. Awaludin Arief dalam keterangannya.
Dia menyebut, sertifikasi halal produk UMKM jalur reguler ini membutuhkan waktu yang panjang dan lebih kompleks.
Karena proses sertifikasi halal reguler tersebut mengutamakan kehalalan bahan yang digunakan selama proses produksi sebuah produk olahan makanan ataupun kosmetik.
Baca Juga :
“Itu nanti akan dilihat proses dalam pembuatan olahannya. Misalkan, pada olahan makanan yang mereka olah apakah terdapat tambahan bahan lain, seperti adanya pengawet atau tidak,” tutur Awaludin.
Selain sosialisasi, para pelaku UMKM juga mengikut bimbingan teknis (bimtek) sertifikasi halal jalur reguler. Dalam hal ini tujuannya agar UMKM yang mengikuti sertifikasi halal jalur reguler bisa lolos seleksi dari beberapa Lembaga diantaranya, Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Program sertifikasi halal ini, sambung Awaludin, bukan hanya untuk menjamin kualitas produk UMKM saja, akan tetapi untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia memiliki wisata halal terbesar ke depannya.
“Jadi, pemerintah pusat sebelumnya, telah menargetkan seluruh UMKM sudah harus bersertifikasi halal pada bulan Oktober 2024, dikarenakan ada beberapa belum bersertifikasi, maka diperpanjang hingga tahun 2026 depan,” ungkap Awaludin.
Sedangkan, tahun 2024 ini kuota sebanyak 50 sertifikasi halal reguler dan 500 sertifikasi halal self declare untuk pelaku UMKM Surabaya.
“Karena 50 ini kan anggarannya juga besar, satu reguler kurang lebih biayanya sekitar Rp 2,5, itu sudah include semuanya. Kemudian yang 500 (self declare) ini kita sudah tinggal sedikit lagi, nah reguler ini tinggal kuota terakhir,” imbuhnya. Awaludin juga berharap, dengan adanya program ini, akan semakin banyak lagi produk UMKM mengantongi sertifikat halal di Surabaya. (mnf/yti)