Skip to content

Soal Pungutan SMP Negeri, Kadindik Kabupaten Malang: Jangan Dibayar, Jika Tetap Ditekan Silahkan Lapor

Suwadji, Kadindik Kabupaten Malang.

MALANG || NUSANTARAMAILS.COM – Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Malang, Suwadji menyampaikan, terkait pungutan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dipastikan akan ada klarifikasinya.

“Pungutan itu pasti kita klarifikasi,” sebut Suwadji diwawancarai nusantaramails.com, di Gedung PGRI, Jalan Raya Karangpandan 21, Pakisaji, Kabupaten Malang, Senin (16/10/2023).

Dengan lembaga memiliki kewenangan klasifikasi tersebut, adalah di Inspektorat. Nantinya akan memberikan rekomendasi maupun sanksinya.

Sedangkan, kalau Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang akan memberikan pembinaan dan pencegahan. Sebab, sebelumnya pihaknya sudah menurunkan surat edaran (SE) untuk disosialisasikan dan diingatkan.

“Kalau misalkan SMP Negeri masih ada melakukan pungutan, otomatis Inspektorat memeriksa untuk menentukan bahwa betul-betul apakah itu pungutan, atau masih kategori sumbangan,” ungkapnya.

“Kalau memang jelas itu mereka pungutan, yang pasti akan diberikan peringatan dan sanksi,” ujarnya Suwadji kembali.

Persoalan pungutan, Suwadji mengingatkan dan melarangnya. Apapun bentuknya pungutan itu tidak dibolehkan.

“Pungutan itu saya sampaikan tidak boleh. Demikian juga unsurnya mengikat ataupun menekan juga tidak boleh. Jika wali murid merasa adanya penekanan dari pihak bersangkutan SMP Negeri tetap di pungut untuk membayarnya, maka agar tidak dilakukan pembayaran,” tegas Kadindik Suwadji ini.

Sekali lagi, dia meminta, kalau memang wali murid merasa ada yang di tekan oleh SMP Negeri, untuk jangan di bayarkan.

“Kalau masih tetap ada wali murid di tekan untuk membayar, silahkan bisa melaporkan ke saya,” tandas Suwadji. (fzi/yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan