Skip to content

Soal Dihentikan Program Permakanan di Surabaya, Begini Kata Komisi A DPRD Imam Syafi’i

Imam Syafi'i, anggota Komisi A DPRD Surabaya (kanan), Anna Fajriatin, Kadinsos Surabaya (kiri).

Legislator Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini sudah mengingatkan Pemkot Surabaya untuk menunda penghapusan program permakanan jika belum siap dengan dampak negatif dari kebijakan ini mulai besaran uang pengganti Rp 200 ribu per orang. Sebab, jumlahnya tidak mencukupi untuk makan satu kali per hari dalam satu bulan.

“Saat ada permakanan, nilainya Rp 11 ribu per orang per hari,” ungkap H. Imam Syafi’i yang juga mantan jurnalis ini.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya sudah menyatakan keberatan dengan rencana penghapusan program permakanan saat rapat membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024. Namun, tim anggaran Pemkot Surabaya beralasan harus menjalankan kebijakan Pemerintah Pusat.

Dampak lain, lanjutnya, dengan tidak adanya program permakanan adalah ribuan orang kehilangan pekerjaan. Yaitu, pemasak dan pengantar permakanan itu. Mereka yang status keluarga miskin (Gakin) di janjikan di beri pekerjaan melalui program padat karya.

“Nyatanya ketika penghapusan program permakanan di mulai, mereka belum dapat pekerjaan,” ujar Imam.

Masih kata Imam, Pemkot Surabaya jangan baru menggelar rapat untuk mencarikan pekerjaan mereka yang terdampak pada awal Januari. Harusnya, sebelum itu sudah di siapkan pekerjaan bagi mereka.

“Sehingga pada 2 Januari, mereka sudah bisa mulai bekerja. Bersamaan di mulai penghentian program permakanan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Surabaya, Anna Fajriatin, A.P., M.M., mengatakan program permakanan awalnya masuk dalam belanja program. Namun, tahun 2023 program tersebut di masukkan ke belanja bantuan sosial (bansos) sebagaimana di atur Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Awalnya masuk belanja program, tapi tahun ini masuk belanja bansos. Kemudian, ada aturan-aturan terkait dengan belanja bansos yang mana itu juga harus dicek detail,” ujar Anna Fajriatin.

Dijelaskan Anna, pada aturan tersebut melarang warga miskin menerima permakanan juga bansos lain. Seperti diantaranya, bansos dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

“Misalnya, si A adalah penerima permakanan, maka bansosnya harus di-hold (ditahan). Tidak boleh (menerima) dua, karena sejatinya BPNT itu pengganti permakanan. Kalau sudah dapat BPNT, maka tidak boleh mendapatkan permakanan,” tuturnya. (vfz/yti)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan