KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Rotasi atau pergantian ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning masih bergulir.
Pasalnya, hingga saat ini proses pergantian ketua BPD dinilai belum usai. Padahal, ada mekanisme yang sudah dilalui dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas PMD Kaur, Asdyarman, S. Sos diruang kerjanya menyampaikan, pergantian atau rotasi ketua BPD adalah mutlak internal mereka. Karena itu, pada saat dilantik, semuanya disumpah sebagai anggota BPD.
SK pengangkatannya juga atas nama anggota. Tidak ada di SK yang menyebutkan ketua, sekretaris maupun wakil ketua. Setelah dilantik, BPD menggelar rapat internal untuk menentukan unsur pimpinan.
Artinya, jabatan ketua maupun unsur pimpinan ditentukan berdasarkan musyawarah internal BPD. Masa jabatan ketua juga tidak baku, bisa saja ada rotasi atau pergantian sesuai mekanismenya.
“Dalam rotasi jabatan pimpinan BPD dilakukan musyawarah internal, dengan dibuktikan berita acara dan daftar hadir,” ujar Asdyarman.
Terkait pergantian ketua BPD Padang Leban, saat ini masih menunggu surat dari BPD terkait kelengkapan administrasinya. Surat tersebut tentunya pemberitahuan ke PMD adanya pergantian ketua. Jadi tidak ada penerbitan SK baru terkait pergantian ketua BPD.
“Belum saya terima surat dari BPD Padang Leban terkait pergantian ketua. Silakan lengkapi dan sampaikan sebagai laporan adanya rotasi,” ucap Asdyarman (yti)

One comment