Skip to content

Soal Anggaran, Paparan Wamendagri Di Raker Komisi II DPR RI, Ada 16 Daerah Tidak Sanggup Gelar PSU diantaranya Kabupaten BS

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker), Kamis (27/2/2025).

Hadir dalam Raker bersama komisi II DPR RI ini, KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili oleh Wamendagri.

Dalam Raker ini, Wamendagri memaparkan kesiapan daerah dalam pelaksanaan PSU. Ada daerah yang menyatakan sanggup dan ada pula daerah yang menyatakan tidak sanggup menggelar PSU.

Baca Juga : 

Warga Bengkulu Selatan Tunggu Kehadiran Bus Perintis untuk Solusi Transportasi Ekonomis

Ketidaksanggupan pelaksaan PSU dilatarbelakangi oleh tidak tersedianya anggaran daerah yang dinilai terdampak pada efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.

Wamendagri merinci ada delapan daerah yanh sanggup melaksanakan PSU yakni, Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Mahakam Ulu, Magetan, Kutai Kartanegara, Siak dan Kabupaten Banggai.

Sedangkan 16 daerah yang tidak sanggup untuk melaksanakan PSU yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasaman, Empat Lawang, Pesawaran, Bengkulu Selatan, Serang, Tasik Malaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutoung, Kota Banjar Baru, Kota Palopo dan Kota Sabang.

Ketidaksanggupan pelaksanaan PSU tentunya menimbulkan persoalan baru yang harus dicari solusinya. Sehingga, proses pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar.

Jika saja anggaran PSU tidak disupport oleh pemerintah pusat maka PSU akan sulit terlaksana sesuai dengan putusan MK. Ini perlu menjadi bahan evaluasi terkait pelaksanaan pemilihan serentak di Indonesia.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan