MANDAILING NATAL || NUSANTARAMAILS.COM – Dugaan penyimpangan smart village yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2023 sisakan tanda tanya publik.
Kegiatan yang menguras APBN ratusan juta tersebut masih belum terurai di Kabupaten Mandailing Natal (Madin).
Meskipun, rekanan penyedia sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum sepenuhnya mengurai pandangan masyarakat.
Smart village dilaksanakan di ratusan desa yang bertujuan mendorong digitalisasi layanan masyarakat.
Masyarakat menilai kegiatan ini belum menjawab kebutuhan pokok warga desa.
“Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah program ini benar-benar lahir dari kebutuhan desa, atau sekadar menjadi program yang dijalankan secara administratif,” ujar pemerhati kebijakan desa.
Selain itu, efektivitas penggunaan aplikasi smart village di beberapa desa disebut belum optimal.
Sehingga memunculkan diskusi terkait kesesuaian perencanaan dengan kondisi lapangan.
Dalam konteks ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara secara menyeluruh.
Proses tersebut diharapkan mencakup seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Meski demikian, berbagai pihak mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Spekulasi yang tidak berdasar dinilai berpotensi mengganggu jalannya proses hukum yang objektif.
Kasus Smart Village ini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga refleksi tata kelola Dana Desa secara nasional.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai sebagai kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.
Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap Dana Desa sebagai instrumen pembangunan, integritas pengelolaan anggaran menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Kasus ini menjadi ujian komitmen bersama dalam memastikan dana publik digunakan tepat sasaran dan berdampak nyata.
(Magrifatulloh).

Leave a comment