Nusantara Mails – Sudah empat tahun lamanya para ara abdi negara alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mendapatkan kenaikan gaji. Pemerintah mengungkapkan, saat ini tengah membahas skema baru gaji dan tunjangan kinerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, dirinya telah berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati perihal opsi kenaikan gaji PNS.
“Kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan,” kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, beberapa waktu lalu, dikutip Minggu (21/5/2023).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terakhir menaikkan gaji para abdi negara pada 2019. Ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Kenaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, seperti dikutip Minggu (21/5/2023), selama masa kepemimpinan Jokowi sejak 2014, artinya sudah dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Kali pertama adalah pada tahun 2015, di mana saat itu porsi gaji PNS juga dinaikkan sekitar 5%.
Baca Juga: Merawat Ghirah Kebangkitan Nasional dalam Mewujudkan Merdeka Belajar
Kini gaji PNS berdasarkan golongan paling rendah adalah 1a sebesar Rp1,5 juta dan paling tinggi IVe dengan Rp5,9 juta.
Pertimbangan naik atau tidaknya gaji PNS memang melingkupi beberapa faktor. Salah satunya inflasi. Lonjakan harga barang dan jasa di dalam negeri dapat memukul isi kantong PNS, sehingga dibutuhkan kenaikan paling tidak penyesuaian.
Tunjangan Kinerja PNS Akan Dirombak
Pemerintah tengah mendesain rumusan baru pemberian tunjangan kinerja bagi setiap pegawai negeri sipil (PNS). Pembahasannya tengah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan.
Halaman Selanjutnya

5 comments