Skip to content

Sidang Perdana Dua Oknum Wartawan Yang Di OTT Di Bengkulu Utara

Foto : screenshot kilas bengkulu.com.

BENGKULU UTARA || NUSANTARAMAILS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Utara menggelar sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum wartawan yang dijerat pasal 368 KUHP Ayat 2 junto pasal 365 Ayat 2, ke-2 KUHP.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Keymas Reynald Mei, SH., MH. Dalam sidang ini, PN Bengkulu Utara mendudukkan dua terdakwa yakni ER dan WW yang berprofesi sebagai wartawan.

Keduanya didampingi kuasa hukum Adv. Eka Septo, SH. MH. CMe dan Fhareza. M.G., SH.MH.CPM.

Kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, awal kejadian tersebut kliennya meminta data dalam menjalankan profesi. Namun berjalannya waktu, oknum kades mempengaruhi, serta berupaya melakukan penyuapan dengan sejumlah uang, hingga di OTT oleh pihak tim Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu beberapa bulan lalu.

Dugaan rekayasa atau menyuap dua oknum wartawan hingga oknum Kades membuat video penangkapan dan membuat papan karangan bungga, baik ketika terjadi OTT oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu, pada tanggal (18 Januari 2023) lalu. Maupun setelah terjadian OTT.

Baca Juga : 

Dicium Bus SAN, Bocah Kelas IV SD Tewas, Sang Ayah Dilarikan Ke RSUD

Sidang perdana mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur.

“Dari dakwaan yang kami simak tadi, tentu kami menilai dakwaan JPU itu berpotensi batal demi hukum. Karena unsur dakwaan terhadap klien kami di nilai kabur atau tidak terpenuhi. Alasannya, peristiwa terjadi saat itu klien kami sedang menjalani tugas atau wewenang profesi sebagai jurnalistik untuk mengakses informasi dan data publik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku (UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik, red),” ujar kuasa hukum ER dan WW dikutip kilas bengkulu.com.

Menarik Untuk Anda : 

Tuntut Lahan PT DSJ Dikembalikan, PMPL Rapat Di Komisi II DPRD Bengkulu dan Pemprov

Kasus ini menarik perhatian publik. Kedua terdakwa yang merupakan wartawan ini diadili karena adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oleh oknum Kades.

Publik menanti proses hukum di PN Bengkulu Utara. Diharapkan, kasus ini dapat mengungkap fakta dan data yang sebenarnya sehingga putusan majelis hakim benar-benar adil.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan