Skip to content

Sidang Pelanggaran Etik Polri, Kompol Cosma Kaju Gae Resmi Di Pecat dari Kesatuan

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Sidang komisi Kode Etim Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025) memutuskan, Kompol Cosmas Kaju Gea di pecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas bersalah melanggar kode etik Polri berat yang menabrak dan lindas driver Ojol, Affan Kurniawan.

Kompol Cosmas Kaju Gea menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri.

Pada saat peristiwa tragis tersebut, Kompol Cosmas berada didalam Kendaraan Taktis (Rantis) yang menabrak driver Ojol.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Wakil Ketua Komisi Kabag Etika Rowabprof Divpropam, Kombes Heri setiawan dikutip tribunnews.com

Sidang memutuskan menghukum PTDH kepada Kompol Kosmas K Gae. Pemberhentian ini dibacakan oleh komisi sidang KKEP.

Baca Juga : 

Kodim 0408 BSK bersama Pemkab BS Gelar GPM, Jaga Stabilitas Harga Pangan Masyarakat

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kombes Heri Setiawan.

Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae

Kompol Cosmas Kaju Gae adalah perwira menengah di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Ia menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.

Dalam kariernya, Kompol Cosmas pernah bertugas di berbagai posisi strategis, termasuk di Satuan Gegana dan Satuan Latihan Brimob Polri.

Ia pernah bertugas sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.

Tidak hanya itu, Kompol Cosmas Kaju Gae juga pernah menjabat sebagai Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.

Lalu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.

Dengan putusan ini, Kompol Cosmas K Gea dapat mengajukan banding atau menerima putusan dengan lapang dada atas konsekuensi atas peristiwa tersebut.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan