BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – “Gusril Pausi tidak mengakui memberikan uang kepada Terdakwa,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada awak media disela sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan Rohidin Mersyah di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (3/7/2025).
Dalam sidang lanjutan kasus ini, JPU KPK menghadirkan tiga bupati sebagai saksi yakni, Bupati Bengkulu Utara, Arie Saptia Adinata, Bupati Bengklu Tengah, Rachmat Riyanto dan Bupati Kepahiang, Zurdinata.
Selain tiga bupati, JPU KPK juga menghadirkan mantan Bupati Seluma, Erwin Octavian dan mantan Kabag Rumah Tangga Sekretariat Pemprov Bengkulu, Nirwan Arifin.
Sejumlah bupati dan mantan bupati ini mengakui memberikan uang kepada Rohidin Mersyah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan.
Adapun uang yang diberikan langsung kepada Rohidin Mersyah sebagai ketua DPD I Partai Golkar Bengkulu dengan tujuan untuk mendapat rekomendasi usungan partai saat mencalonkan diri sebagai calon bupati di Pilkada 2024 lalu.
Baca Juga :
Jamin Keamanan dan Iklim Investasi, Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Melalui Ops Serentak
“Bupati dan mantan bupati yang dihadirkan sebagai saksi pada saat itu mereka sebagai calon kepala daerah. Mereka menyerahkan sejumlah uang kepada mantan gubernur tersebut yang juga Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu 2024,” ujar Ade Azhari kepada awak media.
Ditegaskan Ade Azhari, Bupati Kaur yakni Gusril Pausi tidak dihadirkan dalam persidangan karena tidak pernah menyetorkan uang kepada terdakwa Rohidin Mersyah.
“Mereka yang dihadirkan menyetorkan uang untuk mendapat rekomendasi partai Golkar saat maju di Pilkada,” papar Ade Azhari.(yti)

Leave a comment