Skip to content

Siap Nangis, Ini Golongan PNS, TNI dan Polri Yang Tak Bisa Terima THR dan Gaji Ke-13

Gambar ilustrasi.(sumber foto: PNGtree)

NUSANTARAMAILS.COM – Diakhir Bulan Ramadhan, pemerintah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun hingga penerima tunjangan.

Selain itu, sumber dana pemberian THR dan Gaji ke 13 berasal dari APBN dan juga APBD.

Meski demikian ada beberapa hal yang membuat THR dan Gaji ke-13 justru tidak bisa diberikan.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 5 disebutkan bahwa THR dan Gaji ke 13 justru tidak bisa diberikan kepada PNS, TNI hingga Polri dengan beberapa alasan tertentu.

Disebutkan dalam Pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022 bahwa THR dan Gaji ke 13 tidak bisa diberikan kepada PNS, TNI dan Polri karena.

a. PNS, TNI, anggota Polri sedang di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain;

b. PNS, TNI, anggota Polri sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Maka, sudah tentu THR dan Gaji ke-13 tidak bisa diberika kepada mereka dengan alasan yang telah disebutkan.

Bagi PNS, TNI dan Polri yang ditugaskan diluar institusi maupun yang bertugas diluar tanggungan negara maka THR dan gaji ke-13 tidak dapat dibayarkan.(yti/nkripost)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan