TRENGGALEK || NUSANTARAMAILS.COM — S (50) tewas di dalam kamar hotel di Trenggalek Jawa Timur. Ia tewas akibat mengalami sesak nafas saat berhubungan badan.
S diketahui cek in di salah satu kar hotel bersama guru PPPK berinisial MSR (39).
Keduanya merupakan rekan kerja sesama mengajar di sebuah sekolah dasar.
MSR saat ini menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi atas tewasnya sang kepala sekolah.
Peristiwa inipun menarik perhatian publik dan muncul dugaan perselingkuhan antara keduanya.
Selain itu, keduanya diketahui telah memiliki pasangan keluarga masing-masing.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya datang ke hotel di Trenggalek pada Selasa pagi.
Setelah masuk ke kamar hotel, mereka disebut sempat beristirahat bersama.
Beberapa jam kemudian, MSR melapor ke pihak hotel karena S tiba-tiba tidak sadarkan diri.
Korban sempat diberi bantuan napas buatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino mengatakan pihaknya langsung mendatangi lokasi usai menerima laporan dari pihak hotel.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang dari lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan.
“Petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi dan meminta keterangan saksi,” ujarnya dikutip pada Senin (25/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut tidak ditemukan indikasi korban mengonsumsi obat kuat sebelum kejadian berlangsung.
“Menurut keterangan saksi, korban mengalami sesak napas saat berhubungan badan. Setelah itu korban seperti tertidur dan tidak bisa dibangunkan,” kata Alith.
Kasus ini pun menjadi sorotan di lingkungan pendidikan Kabupaten Tulungagung.
Sebab, korban diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan MSR merupakan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung, Muhammad Ardian Candra mengatakan pihaknya telah mengambil langkah sementara terhadap MSR.
Menurutnya, guru SD tersebut untuk sementara waktu diberhentikan dari aktivitas mengajar sambil menunggu proses pemeriksaan dan keputusan lebih lanjut.
“Untuk sementara ditempatkan di UPT sampai ada putusan sanksinya,” ujar Ardian.
Sementara itu, Bupati Tulungagung juga disebut telah meminta agar MSR tidak mengajar sementara waktu guna menghindari gejolak di tengah masyarakat.(**)

Leave a comment