Skip to content

Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan 2024 Berlanjut, MK Terima Pokok Perkara

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Nusantara Mails – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima pokok perkara dalam sengketa hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim MK Saldi Isra, Selasa (4/2/2025).

 

“Ada tujuh perkara yang belum diputuskan, baik dalam bentuk ketetapan maupun putusan. Ini berarti perkara tersebut akan masuk ke tahap pemeriksaan lanjutan,” ujar Saldi Isra dalam persidangan.

 

Salah satu perkara yang akan diperiksa lebih lanjut adalah Nomor Register 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan Bupati Bengkulu Selatan.

Dengan demikian, pasangan Gusnan Mulyadi – Ii Sumirat, yang sebelumnya dinyatakan unggul, belum bisa dilantik hingga sengketa ini selesai. Pelantikan yang seharusnya berlangsung pada akhir Februari pun tertunda.

Heboh! Warga Kepahiang Temukan Bunga Udumbara, Benarkah Bunga dari Surga?

Pasangan Rifai-Yevri Gelar Yasinan Sebelum Putusan MK

Menjelang pembacaan putusan sela atau dismissal decision oleh MK pada Selasa malam (4/2/2025), pasangan calon Rifai Tajuddin – Yevri Sudianto menggelar acara yasinan dan doa bersama di rumah Rifai pada Senin malam (3/2/2025).

Leave a comment

Tinggalkan Balasan