Skip to content

Sempat Tawarkan Ke Shoroom Di Kota Bengkulu, Pelaku Curmob Sulauwangi Dibekuk Di Kembang Mumpo Seluma

Oplus_131072

Namun, sebelumnya Polsek Tanjung Kemuning sudah berkoordinasi dengan tim Jatanras Polda Bengkulu yang diteruskan ke shoroom.

Dari rekaman CCTV di salah satu shoroom terlihat kedua terduga pelaku. Kemudian, tim langsung bergerak mengejar keduanya.

“Keduanya menjalani pemeriksaan unit Reskrim. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP,” ujar Kapolsek.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil toyota agya BD 1055 W, satu lembar STNK dan satu buah buku BPKB.

Terduga pelaku ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan (Sprinkap). Sebelumnya, unit Reskrim menerima surat laporan korban.

Kemudian, dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Dengan kelengkapan administrasi ini, penyidik Reskrim Polsek Tanjung Kemuning melakukan serangkaian pemeriksaan.

Ungkap kasus ini dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu Priyanto, SH dan Kanit Reskrim, Aipda Bambang Heringge, SH.

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan