KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Polsek Muara Sahung Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Jumat (27/1/2023) pukul 20.30 WIB.
UD (24) warga Desa Kisam Pulau Beringin Kabupaten OKU Sumatera Selatan (Sumsel) dibekuk polisi karena bermaksud kabur ke daerahnya.
UD keluar dari kebun tempatnya berseembunyi saat dikejar aparat kepolisian usai melancarkan aksi Curanmor. UD berjalan kaki, warga yang melihat dirinya langsung mencegat.

Saat ditanyai warga, ia mengaku warga SP4 dan berniat pulang ke Muara Sahung. Karena warga sudah mengetahui cirinya dari polisi, langsung mengamankan UD.
Tidak lama kemudian, UD dibawa oleh anggota Polsek Muara Sahung ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan awal.
Pada malam itu juga, UD dijemput oleh Unit Tipidum Satreskrim Polres Kaur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
UD merupakan DPO Curanmor di Desa Suka Makmur Muara Sahung. Rekannya, sudah lebih dulu diamankan polisi saat beraksi.
UD ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/10 – B/I/2023/RESKRIM/RES KAUR. Kasus Curanmor ini ditangani oleh Satreskrim Polres Kaur.
“Ya, DPO Curanmor yang sempat kabur dari kejaran polisi berhasil ditangkap berkat kerja sama warga yang mengetahui keberadaannya,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolse Muara Sahung, Iptu J Perangin angin, SH.(yti)

Leave a comment