Skip to content

Selamatkan 4.773 Ekor Benur, Tim Gabungan Dinas Perikanan, Polres dan Pos AL Tahan Dua Warga Kaur

Foto : Screenshot

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Tim gabungan Dinas Perikanan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu dan Pos Angkatan Laut (AL) Linau tetapkan dua tersangka kasus jual beli Benih Bening Lobster (BBL) alias benur.

Dua warga Kaur yang ditetapkan yakni RD dan FD. Selain itu, penyidik mengamankan Barang Bukti (BB) 4.773 ekor benur. Keduanya ditangkap saat membawa benur di Desa Muara Jaya Kecamatan Maje.

Kepala Dinas Perikanan Kaur Misralman, SP, melalui Sekretaris Dinas Robby Antomi, S.Pi, M.Link membenarkan adanya penampung benur yang diamankan.

Baca Juga : 

Sidang Guru Supriyani, Dokter Forensik Ungkap Penyebab Luka di Kaki Korban

Adapun benur yang diamankan sebanyak 26 kantong. Dengan rncian, 23 kantong isi 200 ekor, 1 kantong isi 85 ekor, 1 kantong isi 82 ekor, 1 kantong isi 6 ekor, total 4.773 ekor.

Dari 4.773 ekor, penyidik melepas sebanyak 4.573 ekor. Sedangkan, 200 ekor lagi disimpan sebagai BB dalam proses hukum oleh penyidik. Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik guna mempermudah proses pemberkasan kasusnya.

Tm penyidik perikanan bersama tim penyidik Polres Kaur dan AL sudah melepaskan benur di perairan Desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, jual beli benur ini melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 07 tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).

“4.573 ekor benur sudah dilepaskan, sedangkan dua tersangka diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Kaur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Sekretaris Dinas Perikanan, Roby Antomi kepada awak media.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan