Skip to content

Selama 36 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 123 Kaaus Kejahatan

MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Polrestabes Medan Polda Sumut berhasil ungkap 123 kasus kejahatan jalanan di 36 hari terakhir.

Operasi penumpasan kejahatan jalanan ini, polisi berhasil menetapkan 145 orang tersangka.

37 orang diantaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dengan penembakan pada bagian kaki.

Pelaku mencona melawan dan mengancam keselamatan petugas dalam menjalankan tugasnya.

Kemudian, dari 145 tersangka, 11 orang merupakan pelaku kejahatan di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S. IK, MH kepada awak media.

“Operasi penumpasan Curat, Curas dan Curanmor, tim berhasil mengungkap 123 kasus dan menetapkan 145 orang tersangka,” ujar Kapolrestabes dalam press releasenya.

Polrestabes Medan membentuk Tim Khusus (Timsus) yang diberi nama Jaga, Cegah dan Sigap (JCS) sejak 6 Desember 2025.

Timsus JCS memburu pelaku kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat.

Sejak dibentuknya Timsus JCS, Polrestabes Medan berhasil menekan angka kejahatan setidaknya 15 persen dari tahun sebelumnya.

Polrestabes Medan juga berhasil menyita 136 unit kendaraan hasil kejahatan.

Diantaranya, 135 unit sepeda motor dan satu unit mobil tanpa dokumen sah kepemelikannya.

Kendaraan disita dari gudang penyimpanan dikawasan Jalan Sidomulyo Dusun V, Pasar IX, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Selain itu, Polrestabes Medan juga menggerebek delapan gudang penyimpanan kendaraan bermotor lainnya.

Delapqn gudang yang digerebek yakni dikawasan Medan Tembung, Batang Kuis dan Percut Seituan.

Press release dihadiri Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Narkoba, Kompol Y Rafli Nugraha, Kasi Humas, serta Kanit Pidum.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan