Selanjutnya di Polres Bengkulu Utara 2 laporan yakni penganiayaan dan pengeroyokan. Di Polres Kepahiang 1 kasus yakni penganiayaan. Di Polres Seluma 1 laporan yakni UU No. 1 tahun 1946 pasal 170 KUHP tentang ketertiban umum.
Di Polres Rejang Lebong 2 laporan yang terdiri dari bencana alam tanah longsor dan pohon tumbang serta laporan penipuan. Di Polres Kaur 2 laporan yang terdiri dari perampasan dan pengeroyokan.
“Berdasarkan 16 laporan masyarakat yang diterima mapolda Bengkulu, tidak kasus yang menonjol dan sudah ditangani oleh masing-masing Polres,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Lihat Juga :
Jangan Percaya Begitu Aja.. Ini Soal M*sturb*si yang Wajib Kamu Tahu!
Ditambahkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Polri sangat membutuhkan kerjasama dari masyarakat untuk menjalankan tugasnya dan salah satunya peran aktif dari seluruh elemen masyarakat yang ada di Provinsi Bengkulu terutama dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
”Untuk menjaga Kamtibmas kami mengharapkan peran serta seluruh masyarakat untuk bersama menjaga situasi dilingkungan sekitar agar situasi di Bengkulu makin kondusif,” lanjutnya.
Selain itu dirinya mengimbau seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu agar tetap waspada dan berhati-hati dalam berkendara agar tidak terjadinya kecelakaan lalu lintas.

One comment