KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Guna mendukung operasi penertiban hewan ternak, pemerintah daerah dapat menginstruksikan kecamatan, desa serta masyarakat umum untuk memulai gerakan tanam di pekarangan rumah atau kantor.
Dengan menanami pekarangan dengan jenis tanaman kacang-kacangan, jagung, ubi-ubian atau tanaman menghasilkan lainnya maka dapat membantu proses penertiban hewan ternak liar.
Diback up dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang sanksi ternak yang merusak tanaman dipekarangan akan menciptakan kesadaran peternak untuk mengandangkan hewan peliharaannya.
Baca Juga :
Sanksi tegas berupa penghitungan ganti tanaman yang rusak akibat hewan harus disosialisasikan. Penghitungan ganti tanaman dihitung perbatang atau pohon yang rusak.
Misalnya, tanaman jagung yang dirusak dihitung jumlah pohon yang rusak. Nilai penggantinya ditetapkan paling tidak Rp 10.000 perbatang.
Dengan begitu, peternak akan berfikir dua kali untuk meliarkan hewannya. Sebab, ganti tanam tumbuh cukup berat yang harus ditanggung peternak.
“Tanam tumbuh di pekarangan akan ikut membantu pemerintah dalam mengatasi masalah hewan ternak liar. Nilai sanksi ganti tanaman yang rusak akan menciptakan kesadaran pemilik ternak,” ungkap Suryadi (47).(yti)

https://shorturl.fm/UABkB