Nusanatara Mails – Status legal dan tidaknya mahasiswa, salah satunya dapat dipastikan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Jika mahasiswa tidak terdata di Data Base PDDikti, maka dipastikan mahasiswa yang bersangkutan bakal mengalami masalah status perkuliahan.
Untuk memastikan valid dan tidaknya data mahasiswa yang dimiliki oleh Perguruan Tinggi, tidak hanya mahsiswanya saja yang bertanggungjawab. Namun, Pihak pengelola Perguruan Tinggi juga bertanggung jawad atas data dan entry data mahasiswa pada PDDikti.
Apakah ada mahasiswa dengan status tidak jelas alias tidak terdata pada PDDikti atau datanya tidak lengkap? Jawabannya tentu ada.
Kondisi yang demikian biasanya mahasiswa tidak menyadari akan pentingnya status mahasiswa pada pangkalan data. Hal ini disebabkan kurangnya informasi yang diberikan oleh pihak kampus.
Sesuai dengan surat Dirjen Pendidikan Tingga, Riset dan Teknologi Nomor : 3653/E1/KS.01.00/2023 tertanggal 20 Mei 2023 tentang Pemberitahuan Mekanisme Verifikasi dan Validasi Data Tidak Valid di Laman PDDikti, yang berisi akan dilakukannya pembersihan data mahasiswa yang pendataannya tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Download:
Pemberitahuan-Verifikasi Mhs Bermasalah
Dari isi surat pemberitahuan tersebut, Perguruan Tinggi agar melakukan pengecekkan data mahasiswa pada laman pddiktiadmin.kemdikbud.go.id di menu pembelajaran dan kemahasiswaan.
Selanjutnya, Bagi Perguruan Tinggi yang memiliki data mahasiswa bermasalah dapat mengajukan permohonan verifikasi dan validasi data dengan mengupload Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dan Surat Berita Acara dengan melampirkan nama mahasiswa, informasi lebih lanjut dapat dilihat pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id.
Batas pengajuan permohonan verifikasi dapat dilakukan oleh Perguruan Tinggi sampai tanggal 31 Juli 2023.
Dalam lampiran surat, setidaknya ada 448 perguruan tinggi yang disebutkan.
Terkait hal tersebut, Nusantara Mails mencoba menelusuri salah satu kampus di Bengkulu Selatan. Yakni, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Makrifatul Ilmi (STIT-MI) yang berada di Jl. Merapi No.99 RT. 09, Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) STIT Makrifatul Ilmi (STIT-MI) Bengkulu Selatan Agus Nugroho mengatakan, Seluruh data kemahasiswaaan STIT-MI pada PDDikti sudah tervalidasi.
“Dalam pengelolaan data mahasiswa, sebagai antisipasi kesalahan, kita sangat hati-hati. Bisa kami pastikan, seluruh data mahasiswa STIT-MI pada pangkalan data (PDDikti) sudah benar dan valid.” Katanya .
Ditanya bagaimana jika ada mahasiswa tidak terdata atau datanya tidak valid? Agus menjelaskan, mahasiswa yang datanya tidak valid, pihak perguruan tinggi harus segara memperbaiki, begitupun dengan mahasiswa yang tidak terdata, pihak perguruan tinggi wajib mendata atau mengajukan mahasiswa yang bersangkutan.
“Mahasiswa yang tidak terdata maupun datanya tidak valid pada PDDikti, ini dikhawatirkan akan menjadi masalah dikemudian hari, baik bagi mahasiswa yang bersangkutan maupun pada kampusnya,” jawab Agus.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, seluruh riwayat perkuliahan mahasiswa semuanya wajib terecord pada pangkalan data. Jika data dan riwayat mahasiswa selama kuliah tidak terecord di pangkalan data, maka secara administrasi jelas bermasalah dan parahnya lagi, bisa saja mahasiswa tersebut tidak memiliki status dikampusnya tempat kuliah.
Agus mencontohkan salah satu pentingnya data mahasiswa pada PDDikti, untuk penerbitan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) ada syarat yang harus dilengkapi. Diantaranya, SKS minimum terpenuhi, dimana minimal SKS untuk calon lulusan D1=24 SKS, D2=56 SKS, D3=96 SKS, D4 dan S1 = 120 SKS, S2=18 SKS dan S3=24 SKS.
Kemudian, lanjutnya, Minimal IPK Calon lulusan D1, D2, D3, D4 dan S1 adalah 2.00, dan S2, S3 dan Profesi adalah 3.0. Maksimal Jumlah SKS per-semester adalah 24 SKS. Program Studi harus terakreditasi atau sedang dalam proses reakreditasi. Nomor Induk Kependudukan terdaftar dan Valid di PD-DIKTI. Syarat ini akan terpenenuhi bola data mahasiswa benar dan valid di pangkalan data.
“Data Mahasiswa itu sangat penting dan harus terdata secara lengakap di PDDikti. Tak hanya bagian administrasi kemahasiswaan STIT-MI saja, kami juga selalu menghimbau mahasiswa, secara berkala agar melakukan pengecekan datanya masing-masing baik di laman PDDikti maupun melalui Siakad kampus. Tujuaannya, bila ditemukan data yang tidak sesuai dapat segera dilaporkan ke BAAK dan segera ditindaklanjuti,” Demikian Agus Nugroho. (Yti)

3 comments