Skip to content

Saya Telah Ditalak Bain, Masih Bolehkah Diajak Rujuk? Begini Penjelasannya

Gambar Ilustrasi - Foto Net
Gambar Ilustrasi - Foto Net

​​​​Sementara talak bain kubra adalah talak yang tidak bisa dirujuk meskipun si istri yang ditalak masih berada dalam masa iddah. Artinya, ketika mantan suami ingin menikahi kembali mantan istrinya, maka mantan istrinya itu harus pernah dinikahi oleh laki-laki lain. Laki-laki lain tersebut kemudian disebut muhallil. Demikian sebagaimana yang didefinisikan oleh az-Zuhaili.

“Kemudian talak bain kubra adalah talak dimana setelahnya suami tidak bisa mengamblikan istrinya kepada ikatan perkawinan kecuali si istri telah dinikah terlebih dahulu secara sah oleh laki-laki yang lain, juga dicampuri dengan sebenar-benarnya, kemudian dicerai atau ditinggal wafat, serta iddahnya habis. Talak bain kubra ini biasanya terjadi setelah talak tiga sehingga suami tidak mampu mengembalikan sang istri kepada dirinya kecuali istrinya itu dinikah dahulu oleh laki-laki lain.” (Lihat: az-Zuhaili, juz IX/6955)​.​​​

Walhasil, talak bain kubra adalah talak yang tidak bisa dirujuk karena istri sudah dijatuhi talak tiga, baik talak tiga yang dijatuhkan bertahap maupun talak tiga yang dijatuhkan sekaligus, baik dalam masa iddah maupun di luar masa iddah. ​​​​​​​

Konsekuensinya, jika suami ingin kembali menikahi mantan istrinya, disyaratkan si istri sudah pernah dinikah oleh laki-laki lain atau muhallil. ​​​​​

Leave a comment

Tinggalkan Balasan