MAGETAN || NUSANTARAMAILS.COM – Sigit Supriyadi Kades Kaji Kecamatan Karas Kabupaten Magetan secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Dalam surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bupati Magetan ditandatanganinya diatas materai.
Tidak ada alasan lain yang ditulis Sigit Supriyadi atas alasannya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades.
Bukan hanya ditujukan kepada bupati, surat pengunduran dirinya juga ditembuskan ke Dinas PMD dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Surat pengunduran dirinya ditandatangani pada tanggal 19 Desember 2025 dengan alasan tidak mampu pimpin desa seperti yang diharapkan masyarakat.
Dalam surat tersebut juga dituliskan pengunduran dirinya dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
“Saya mohon maaf jika selama ini saya ada salah dalam memimpin desa. Saya mengundurkan diri karena tidak mampu pimpin desa,” ucapnya melalui telepon selularnya saat dikonfirmasi, dikutip dati magetankita.com.
Meski demikian, Dinas PMD menegaskan Sigit masih sah menjabat dan bertanggung jawab sebagai kades hingga SK pemberhentian diterbitkan Bupati.(**)

Leave a comment