Skip to content

#SaveMansur, Guru Semakin Mudah Dipenjarakan: Saatnya Negara Turun Tangan

Oleh: Ali Syayyidina

DI NEGERI ini, tampaknya profesi guru tidak hanya identik dengan pengabdian, tetapi juga kerentanan. Kalimat “Begitu mudahnya guru dipenjarakan” bukan sekadar slogan emosional; ia adalah kenyataan pahit yang telah berulang kali terjadi.

Kasus “Mansur”, seorang guru sekolah dasar yang harus divonis hukuman penjara 5 tahun meski “tidak cukup bukti telah melakukan pel*cehan terhadap anak muridnya, adalah salah satu bukti nyata bahwa sistem hukum kita gagal memberikan perlindungan proporsional bagi mereka yang bekerja mendidik generasi bangsa.

Pertanyaan penting muncul : “Apakah ini harga sebuah pengabdian?”

Guru, yang seharusnya dihormati sebagai pilar peradaban, kini terlihat seperti pihak yang paling mudah disalahkan dalam setiap persoalan pendidikan di sekolah.

Ketika sekolah gagal, guru disalahkan. Ketika orang tua tidak puas, guru dilaporkan. Ketika guru menegakkan disiplin, guru dipidanakan.

Kita sedang menyaksikan gejala berbahaya : “kriminalisasi profesi guru”.

Jika hal ini dibiarkan, bukan hanya guru yang kehilangan rasa aman—tetapi juga masa depan pendidikan bangsa.

Karena itu, seruan kepada Presiden bukan berlebihan : “Negara perlu melakukan inovasi kebijakan perlindungan hukum untuk guru”.

Hukum tidak boleh hanya tajam kepada pendidik, tetapi tumpul ketika guru menjadi korban fitnah, tekanan publik, atau persoalan administratif yang dibesar-besarkan.

Sebagaimana negara memberikan perlindungan hukum kepada profesi dokter, hakim, hingga aparat negara lain dalam rangka mencegah kriminalisasi, “guru juga layak mendapatkan payung hukum yang tegas dan operasional.

Bukan sekadar pasal dalam undang-undang, tetapi “mekanisme perlindungan yang bekerja sejak laporan pertama, sebelum perkara masuk ke meja hijau”.

Dalam kasus Mansur, apabila benar terjadi ketidakadilan atau proses hukum yang dipaksakan, maka “amnesti layak dipertimbangkan sebagai langkah pemulihan hak dan martabat”.

Amnesti bukan sekadar penghapusan pidana, ia adalah pesan moral bahwa negara tidak boleh membiarkan guru menjadi korban sistem yang salah.

Kita semua harus bertanya :

Apakah kita ingin hidup di negara yang menghormati guru?

Ataukah negara yang membiarkan pendidiknya hidup dalam ketakutan, bahkan dipenjara saat menjalankan tugas mendidik?

Jika negara ingin pendidikan maju, maka guru harus merasa aman. Jika guru ingin dihormati, maka negara harus berdiri di sisi mereka. Dan jika keadilan masih punya tempat di republik ini, maka “Mansur tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian”.

Karena ketika guru terpenjara, bukan hanya satu orang yang kehilangan kebebasan — tetapi seluruh masa depan anak bangsa ikut terkunci.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan