Skip to content

Satu Ditetapkan Tersangka, Dua Saksi dilepas, Polres Nagan Raya Ungkap Penyalahgunaan Pupuk dan BBM Subsidi

NAGAN RAYA || NUSANTARAMAILS.COM – Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan pupuk dan BBM subsidi.

Operasi digelar Unit V Opsnal Satreskrim ini mengamankan tiga orang dewasa beserta barang bukti berupa pupuk subsidi dan BBM jenis bio solar.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Dikatakan Kapolres, ungkap kasus dilakukan pada Kamis (2/7/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB di Desa Alue Geutah Kecamatan Darul Makmur.

Ketiganya berinisial, IA (26), ZW (27) dan MA (28). Dari hasil pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni IA.

Sementara, dua lagi yakni ZW dan MA berstatus saksi. Penyidik menemukan alat bukti yang mendukung terpenuhinya unsur pidana yang dilakukan IA.

IA melakukan pengangkutan dan menjual pupuk subsidi dan bio solar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, penyidik juga turut mengamankan satu unit truk canter bak besi warna kuning tanpa plat nomor polisi.

Selain itu, polisi juga mengamankan 56 karung pupuk urea, 24 karung pupuk phonska, 18 jerigen kapasitas 35 liter berisi BBM jenis bio solar.

Kemudian, sepuluh jerigen kosong serta satu unit telepon genggam milik tersangka. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat.

Setelah mendapat informasi masyarakat, tim Unit V Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan.

Hasil patroli, tim menemukan satu unit mobil truk canter yang dicurigai mengangkut pupuk dan BBM subsidi.

Setelah itu, polisi langsung menghentikan mobil dan dilakukan pemeriksaan. Usai penggeladahan, mobil dan terduga pelaku digelandang ke Mapolres.

“Saat ini, masih didalami guna mengetahui asal usul serta dugaan jaringan distribusi pupuk dan BBM,” ungkap Kasat.(zainal)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan