“Ini menunjukkan betapa pentingnya instrumen hukum yang dapat melindungi pekerja dari pelecehan seksual di tempat kerja,” ujarnya.
UU TPKS
Dela menilai penerbitan Kepmenaker No.88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja menjadi angin segar dalam upaya penghapusan kekerasan seksual.
Namun, ia memberikan catatan pedoman itu menjadikan aspek penanganan, perlindungan, dan pemulihan hanya sebagai tahapan. Sementara dalam UU TPKS, ketiga aspek ini jelas-jelas disebut sebagai hak korban.
Imbasnya, dalam bagian perlindungan, pedoman memberikan layanan yang setara kepada korban dan pelaku apabila terjadi pelanggaran norma ketenagakerjaan dan atau perselisihan hubungan industrial oleh perusahaan akibat kekerasan seksual.
Alasan dan Beberapa Langkah Menghindari Hubungan Intim Diluar Nikah
Demikian pula pada bagian pemulihan, cuti yang menjadi hak korban yang memerlukan konseling karena trauma dan menjalani proses penanganan kasus adalah cuti sakit. Dalam praktiknya, catatan cuti sakit turut menjadi penilaian kinerja pekerja.
“Di sektor TGSL khususnya, pekerja dianggap tidak memenuhi target kerja karena cuti sakit,” jelasnya.

One comment