KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Team Satuan Tugas (Satgas) Tim Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kaur berhasil amankan satu wanita yang akrab disebut Ingah (44) warga Kabupaten Kaur, Jumat (16/6/2023) pukul 23.30 WIB.
Ingah diduga kuat sebagai mucikari yang menyediakan jasa esek-esek kepada pria hidung belang yang suka jajan diluar. Satgas TPPO mendapati dua orang korban mucikari yakni, Pu (31) warga Seluma dan El (26) warga Kota Bengkulu.
Team Satgas TPPO Polres Kaur mendapat informasi masyarakat bahwa ada transaksi prostitusi yang dilakukan oleh mucikari dikawasan hotel Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan.
Satgas bergerak cepat dengan menggerebek kamar hotel. Dari penggerebekan tersebut, Satgas mengamankan barang bukti berupa seprai kasur yang terdapat bercak sperma dan satu lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu.
Satgas TPPO mengamankan terduga mucikari yang disebut Ingah ke Mapolres Kaur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mucikari ini dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Primer Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP.

Leave a comment