BENGKULU UTARA || NUSANTARAMAILS.COM – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan Kantor Bupati, Senin (20/3/2023). Aksi Unras dimulai pukul 09.30 WIB.
Dalam aksi tersebut, PPDI menyampaikan 11 tuntutan mereka kepada Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian. Tuntutan tersebut salah satunya mendesak bupati mengembalikan tunjangan perangkat desa yang dipangkas.
Massa PPDI menyampaikan agar tunjangan perangkat desa dikembalikan seperti semula yakni Rp 490 ribu untuk sekretaris desa dan Rp 185 ribu untuk perangkat lainnya.
Tunjangan tersebut dipangkas menjadi Rp 350 ribu untuk sekretaris desa dan 110 ribu untuk perangkat lainnya. Selain pemangkasan tunjangan perangkat, PPDI juga menuntut agar bupati menyelesaikan persoalan perangkat yang diberhentikan non prosedural.
PPDI mendesak agar bupati mengembalikan perangkat yang diberhentikan secara inprosedural.
PPDI juga mendesak bupati untuk memberlakukan pembayaran gaji perangkat desa setiap bulan.
Aksi Unras ini buntut tidak ada tindaklanjut hasil pertemuan beberapa kali bersama dinas terkait dan perwakilan PPDI.
“Kami minta tuntutan ini dapat direspon dan ditindaklanjuti. Terutama tunjangan, mengembalikan perangkat desa yang diberhentikan, pembayaran gaji setiap bulan,” teriak ketua PPDI Bengkulu Utara, Basuki Rahmat.
Aksi Unras PPDI juga menyuarakan aspirasi mereka yakni kenaikkan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat, Kades dan BPD.
Mendesak Pemda Bengkulu Utara mengembalikan tunjangan perangkat seperti semula.
Mendesak Pemda Bengkulu Utara untuk membayar Siltap perangkat, Kades dan BPD setiap bulan.
PPDI juga menuntut Pemda Bengkulu Utara untuk menganggarkan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Perwakilan PPDI dimediasi bersama oleh Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah didampingi Plt Asisten I, Rahmat Hidayat diruang Pola Setdakab Bengkulu Utara.
Fitriansyah menegaskan, Pemkab Bengkulu Utara siap menampung semua aspirasi PPDI. Namun, bertahap untuk direalisasikan oleh Pemkab.
Ditempat terpisah, ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara saat bertemu dengan perwakilan PPDI menyampaikan ketidaksetujuannya dengan keputusan pemberhentian perangkat desa secara inprosedural.
“Saya ikut menggodak rancangan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang desa. Harusnya dijalankan dengan baik bukannya dilanggar,” tegas Sonti Bakara.
Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil dinas terkait guna meminta klarifikasi soal pemecatan perangkat desa inprosedural, sambung Sonti Bakara.
Selanjutnya, tambah Sonti, untuk tuntutan yang lain, DPRD sangat mendukung dan akan mengawal tuntutan tersebut.(yti)

Leave a comment