Kedua pelaku tidak memaksa para wanita untuk bekerja sebagai LC, tapi pelaku mengikat para wanita tersebut dengan uang pinjaman.
“Jadi sistem mereka atau modus mereka pada saat perempuan tersebut masuk atau ikut direkrut mereka mencoba menawarkan dulu uang pinjaman atau dibelikan barang sebagai salah satu modus untuk mengikat agar perempuan-perempuan tersebut tidak bisa keluar dari manajemen yang dikelola para pelaku,” tandasnya.
Belajar Outfit Wanita, Agar Penampilanmu Berkesan dan Full Gaya
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang pasal 2 ayat 1 kemudian pasal 2 ayat 2.
Kemudian pasal 88 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ketiga terkait pasal yang tadi Perlindungan Anak tambah pasal 761 undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
“Upaya tersangka ini bisa dibilang sebagai penyekapan perempuan,” pungkasnya. (MSN)

Leave a comment