Skip to content

Saksi Ahli Sebut JPU Keliru Terapkan Pasal di Kasus Nadiem

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor mendadak berubah menjadi sarana adu urat syaraf.

Hal ini tergambar saat persidangan kasus yang menyeret mantan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nadiem Makarim.

Melansir dari berbagai sumber, persidangan menghadirkan saksi ahli yakni Prof Romlu Atmassmita, SH, LLM.

Dalam keterangannya, Prof Romli Atmasasmita menyoroti kekeliruan fundamental penerapan pasal oleh JPU.

Keterangan saksi ahli ini memicu ketegangan dalam ruang sidang. Sebuah vidio yang viral memperlihatkan moment ricuh.

Kericuhan melibatkan JPU, pengacara hingga saksi ahli yang merasa tidak dihormati saat memberikan keterangan.

Ketegangan bermula saat adu mulut pecah antara JPU dengan pengacara.

Tudingan “tidak sopan” hingga sebutan “anak kecil” terlontar di hadapan majelis hakim.

Hal ini memicu suasana yang sangat kondusif bagi drama namun kontraproduktif bagi hukum.

​Pernyataan Kritis : “Jaksa Keliru Terapkan Pasal”

​Di tengah keriuhan tersebut, poin utama yang menjadi sumbu ledak adalah pernyataan tegas dari Prof Romli Atmasasmita.

Sebagai pakar hukum kenamaan, beliau menyoroti adanya kekeliruan fundamental dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, konstruksi hukum yang dibangun oleh jaksa tidak sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku, sehingga berisiko menciptakan preseden buruk.

​Pernyataan kritis dari sang profesor tampaknya memicu reaksi keras dari pihak jaksa, yang kemudian memicu respons balik dari pengacara.

​Ahli Prof Romli Atmasasmita, JPU dinilai salah menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor terhadap Nadiem dalam kasus pengadaan Chromebook.

Ahli berargumen bahwa konstruksi hukum yang lebih tepat seharusnya menggunakan Pasal 3 UU Tipikor.

Dimana pasal tersebut terkait penyalahgunaan wewenang, karena subjek hukumnya adalah penyelenggara negara.

Jika dakwaan terbukti cacat konstruksi, jaksa berisiko menghadapi putusan batal demi hukum, sanksi etik, serta penurunan kredibilitas institusi.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan