Skip to content

Sakit Hati, Istri Potong “Burung” Su4mi Hingga Putus

Pelaku KDRT diamankan polisi.(sumber foto: NKRIPOST)

SURAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menghebohkan jagad maya.

 

KDRT yang biasa kerap dilakukan oleh suami terhadap istri maupun anak. Namun, di Kota Surakarta Solo Jawa Tengah, seorang istri muda tega melakukan KDRT terhadap suaminya.

 

Parahnya, sang istri yang diketahui berinisial YC (33) dengan sadis memotong b*r*ng suaminya menggunakan pisau karter.

 

Korban diketahui berinisial IPN (19) yang berprofesi sebagai nelayan ini dilarikan ke RS guna mendapat perawatan medis.

 

PPG Prajabatan 2023 Segera Dibuka (Mei-Juni)! Ini Jadwal dan Masa Pendaftaran serta Syarat Lengkapnya

 

Faktor perbedaan usia yang cukup jauh diantara keduanya diduga menjadi pemicu KDRT. Pelaku YC merasa sakit hati karena keluarga korban yang tidak merestui pernikahannya.

 

Sakit hati pelaku kian memuncak setelah keluarga korban meminta untuk bercerai. Pelaku menghubungi suaminya dan meminta bertemu.

 

Ketahuilah, Remaja Putri Akan Lebih Sensitif dan Emosional Saat Mengalami Ini !

 

Keduanya janjian bertemu di sebuah penginapan. Pelaku mengatakan tidak ingin berpisah dengan korban.

 

Menjaga Netralitas Badan Pengawas dalam Pemilu yang Demokratis

 

Namun, sebelum masuk ke dalam kamar hotel, pelaku sudah membeli sebuah karter yang disimpan dalam tas.

 

Saat suaminya tertidur pulas karen kecapek’an sekira pukul 04.30 WIB, pelaku langsung mengambil pisau karter yang sudah disiapkan.

 

Tak ayal pelaku langsung memotong alat vital suaminya dengan cepat. Darah bercucuran dan suara teriakan kesakitan korban memecah kesunyian malam.

 

Petugas hotel yang mendengar teriakan korban langsung melarikan korban ke RS. Sementara, pelaku diserahkan ke Polresta Surakarta.

 

Polisi menangkap pelaku dan barang bukti berupa pisau karter, seprai berlumuran darah, alas kaki, celana dan baju daster yang berlumuran bercak darah.

 

Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KHUP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

 

“Dugaan sementara penganiayaan ini bermotif sakit hati,” ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi kepada wartawan. (yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan